Kuasa hukum: Panca idap gangguan jiwa dalam kasus bunuh anak

id Panca Darmansyah ,Jagakarsa ,Jakarta Selatan ,Vonis mati,Pembunuhan anak ,PN Jakarta Selatan

Kuasa hukum: Panca idap gangguan jiwa dalam kasus bunuh anak

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) memvonis vonis mati Panca Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

"Itulah tanda-tandanya kejiwaannya tidak baik dan tadi majelis hakim juga bilang dia ada tekanan," katanya.
 
Terkait pemeriksaan kejiwaan, Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
 
"Dari Mabes Polri dan RS Polri Kramat Jati memang dia dapat mempertanggungjawabkan pidananya, tapi kalau dilihat di persidangan kan kelihatan sekali," ujarnya.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandung yang kasusnya terungkap pada 6 Desember 2023.
 
Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
 
Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
 
​​​​​​Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
 
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
 
Atas kasus pembunuhan dan KDRT tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus pembunuhan anak, Panca Darmansyah idap gangguan jiwa