OJK: Anti-Scam Center percepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal

id Otoritas Jasa Keuangan,OJK,anti-scam center

OJK: Anti-Scam Center percepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal

Ilustrasi scam atau penipuan. (ANTARA/Pexels) (bni)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tim pusat anti penipuan atau anti-scam center bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.

"Kita inginnya semakin cepat melakukan pemblokiran kalau misalnya ada aduan dan sebagainya yang dilakukan oleh penipu bisa diupayakan supaya ada pengembalian atau sisa dana korban yang tersisa," kata Friderica dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Juli 2024 di Jakarta, Senin.

Friderica menuturkan, anti-scam center ditargetkan akan beroperasi pada Agustus 2024 untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

"Anti-scam center ini direncanakan akan soft launching dalam waktu dekat, hopefully bisa di bulan kemerdekaan ini di Agustus tahun ini," tuturnya.