Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
"KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan saat ini Sahbirin Noor belum diketahui keberadaannya dan yang bersangkutan juga tidak menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kalimantan Selatan.
"Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya," ujarnya.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Berita Terkait
KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 15:22 Wib
KPK: Penyidik lacak beberapa lokasi pelarian Sahbirin Noor
Sabtu, 9 November 2024 10:27 Wib
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kabur, KPK cari ke sejumlah lokasi
Kamis, 7 November 2024 10:55 Wib
KPK akan evaluasi E-Katalog buntut OTT Kalsel
Rabu, 9 Oktober 2024 17:06 Wib
KPK bawa dokumen berplastik bening dari ruang kerja Gubernur Kalsel
Selasa, 8 Oktober 2024 20:33 Wib
Wamenaker sebut peningkatan SDM diperlukan untuk perluas kesempatan kerja
Sabtu, 28 September 2024 20:01 Wib
Presiden Jokowi minta Menpan RB cari jalan tengah soal tenaga honorer di daerah
Kamis, 23 Februari 2023 12:07 Wib
DJP tegaskan tak ada tarif pajak baru bagi gaji Rp5 juta
Selasa, 3 Januari 2023 12:24 Wib