
Polres OKU sita lima paket narkoba dari seorang IRT
Selasa, 17 September 2024 13:19 WIB

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Selasa mengatakan, lima paket sabu-sabu seberat 7,06 gram itu disita dari tersangka yang ditangkap di rumahnya di Perumahan Guru, Desa Air Paoh, Kecamatan, Baturaja Timur (16/9).
"Tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya, karena itu MA ditangkap dengan berbekal informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu-sabu di rumah tersangka," kata Kapolres.
Berbekal informasi tersebut, polisi berpakaian preman pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli yang memesan narkoba kepada tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet warna hijau.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
