Baturaja (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita sebanyak lima paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,06 gram dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (33).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Selasa mengatakan, lima paket sabu-sabu seberat 7,06 gram itu disita dari tersangka yang ditangkap di rumahnya di Perumahan Guru, Desa Air Paoh, Kecamatan, Baturaja Timur (16/9).
"Tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya, karena itu MA ditangkap dengan berbekal informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu-sabu di rumah tersangka," kata Kapolres.
Berbekal informasi tersebut, polisi berpakaian preman pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli yang memesan narkoba kepada tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet warna hijau.
Berita Terkait
Laporan masyarakat bikin penjual ganja masuk sel, sembilan linting cimeng disita
Minggu, 15 September 2024 13:42 Wib
Bandar narkoba terkecoh akhirnya menyerah, empat paket sabu disita
Kamis, 12 September 2024 18:00 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan intensitas penyuluhan hukum ke pelajar
Rabu, 11 September 2024 20:13 Wib
Polisi Palembang sebutkan tersangka pembunuhan siswi SMP bebas narkoba
Sabtu, 7 September 2024 18:03 Wib
Kompolnas awasi penanganan kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang
Kamis, 5 September 2024 14:13 Wib
Petugas Lapas Kayu Agung kembali gagalkan penyelundupan sabu dalam gorengan
Minggu, 1 September 2024 20:56 Wib
Hasil tes narkoba, vonis sadis bagi bakal calon kepala daerah yang nakal
Minggu, 1 September 2024 12:32 Wib
Cek kesehatan balon kepala daerah meliputi fisik, psikologis, jiwa, fisik dan bebas narkoba.
Rabu, 28 Agustus 2024 10:34 Wib