Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip bening dan satu unit telepon genggam untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka sendiri mengaku nekat menjadi bandar narkoba karena terhimpit masalah ekonomi keluarga," ujarnya.
Kapolres menambahkan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.
Pada tahun ini, selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.
Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja dan 73 butir pil ekstasi.
Berita Terkait
Polres Banyuasin tangani 31 pelaku penyalahgunaan narkoba
Kamis, 19 September 2024 20:38 Wib
Laporan masyarakat bikin penjual ganja masuk sel, sembilan linting cimeng disita
Minggu, 15 September 2024 13:42 Wib
Bandar narkoba terkecoh akhirnya menyerah, empat paket sabu disita
Kamis, 12 September 2024 18:00 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan intensitas penyuluhan hukum ke pelajar
Rabu, 11 September 2024 20:13 Wib
Polisi Palembang sebutkan tersangka pembunuhan siswi SMP bebas narkoba
Sabtu, 7 September 2024 18:03 Wib
Kompolnas awasi penanganan kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang
Kamis, 5 September 2024 14:13 Wib
Petugas Lapas Kayu Agung kembali gagalkan penyelundupan sabu dalam gorengan
Minggu, 1 September 2024 20:56 Wib
Hasil tes narkoba, vonis sadis bagi bakal calon kepala daerah yang nakal
Minggu, 1 September 2024 12:32 Wib