Baturaja (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita sebanyak lima paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,06 gram dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (33).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Selasa mengatakan, lima paket sabu-sabu seberat 7,06 gram itu disita dari tersangka yang ditangkap di rumahnya di Perumahan Guru, Desa Air Paoh, Kecamatan, Baturaja Timur (16/9).
"Tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya, karena itu MA ditangkap dengan berbekal informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu-sabu di rumah tersangka," kata Kapolres.
Berbekal informasi tersebut, polisi berpakaian preman pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli yang memesan narkoba kepada tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet warna hijau.