DPRD Palembang petakan wilayah wajib berantas narkoba

id Polrestabes Palembang,Narkoba di Palembang,DPRD Palembang

DPRD Palembang petakan wilayah wajib  berantas narkoba

Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri. ANTARA/ M Imam Pramana.

Palembang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, memetakan wilayah wajib memberantas narkoba oleh kepolisian setempat karena banyaknya keluhan warga di daerah itu.

Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang untuk memberantas narkoba yang menjadi musuh bagi warga dan dapat membahayakan masa depan para generasi.

Dia menyebutkan pihaknya telah memetakan wilayahnya, dan yang terbanyak keluhan terdapat di wilayah Kecamatan Kertapati dan Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

"Narkoba ini sangat berbahaya dapat merusak tujuh generasi keturunan bagi warga, oleh karena itu kami mendorong kepolisian untuk memberantas narkoba di Kota Palembang," katanya.