DPRD Palembang petakan wilayah wajib berantas narkoba

id Polrestabes Palembang,Narkoba di Palembang,DPRD Palembang

DPRD Palembang petakan wilayah wajib  berantas narkoba

Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri. ANTARA/ M Imam Pramana.

Palembang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, memetakan wilayah wajib memberantas narkoba oleh kepolisian setempat karena banyaknya keluhan warga di daerah itu.

Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang untuk memberantas narkoba yang menjadi musuh bagi warga dan dapat membahayakan masa depan para generasi.

Dia menyebutkan pihaknya telah memetakan wilayahnya, dan yang terbanyak keluhan terdapat di wilayah Kecamatan Kertapati dan Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

"Narkoba ini sangat berbahaya dapat merusak tujuh generasi keturunan bagi warga, oleh karena itu kami mendorong kepolisian untuk memberantas narkoba di Kota Palembang," katanya.

Ia mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam dunia gelap peredaran narkoba.Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan pihaknya terus bekerja menangani laporan masyarakat untuk memberantas narkoba.

"Semua sektor di kecamatan, kami menangani dan memberantas narkoba di Palembang ini," katanya.

Sebelumnya, pada 2024 Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 21,8 kilogram sabu sepanjang tahun 2024. Kemudian 988,15 gram ganja, dan 898,61 butir ekstasi.

Untuk mencegah penggunaan narkoba Polrestabes Palembang bahkan melarang kegiatan yang dapat memicu penggunaan narkoba, seperti pemutaran musik remix di tengah-tengah warga, yang bisa memicu penggunaan ekstasi bahkan sabu.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.