Baturaja (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita sebanyak 29 paket narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (25), warga Kota Baturaja.
"Tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Jumat.
Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut bagian dari rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2025 yang digelar di wilayah itu.
Dalam operasi pihaknya menyasar pada penyakit masyarakat mulai dari peredaran minuman keras hingga penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Tersangka RA sendiri, kata dia, ditangkap petugas saat hendak mengedarkan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr Mohamad Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Polres OKU sita 29 paket narkoba dari seorang IRT

Tersangka RA dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres OKU. (ANTARA/Humas Polres OKU)