Baturaja (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita sebanyak 29 paket narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (25), warga Kota Baturaja.
"Tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Jumat.
Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut bagian dari rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2025 yang digelar di wilayah itu.
Dalam operasi pihaknya menyasar pada penyakit masyarakat mulai dari peredaran minuman keras hingga penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Tersangka RA sendiri, kata dia, ditangkap petugas saat hendak mengedarkan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr Mohamad Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 18 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,33 gram dan 11 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi satu butir ekstasi warna pink logo mario.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya meliputi satu unit telepon genggam, dua bal plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp200.000.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Kapolres menambahkan, Operasi Pekat Musi 2025 tersebut akan terus digencarkan hingga memasuki bulan suci Ramadhan 2025 guna memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari peredaran minuman keras dan narkoba.
"Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Polres OKU sita 29 paket narkoba dari seorang IRT

Tersangka RA dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres OKU. (ANTARA/Humas Polres OKU)