Sindikat narkoba Karimun-Kepri diringkus, modusnya lakukan penyeberangan pisah kapal

id pemberantasan narkoba, polres karimun, kepulauan riau, peredaran narkoba, kapolres karimun

Sindikat narkoba  Karimun-Kepri diringkus, modusnya lakukan penyeberangan pisah kapal

Polres Karimun menangkap tiga tersangka mengedar narkoba seberat 11,6 kg di wilayah Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/HO-Polres Karimun)

Batam (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau menggagalkan peredaran 11,6 kilogram sabu di wilayah tersebut dengan menangkap tiga pelaku.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dikonfirmasi di Batam, Sabtu, mengatakan satu tersangka berinisial MM ditangkap di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Karimun, dan tersangka lainnya Perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

“Penangkapan tersangka MM di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, dari tangan tersangka didapati empat paket besar narkoba jenis sabu,” kata Robby.

Empat paket sabu itu, kata dia, dibawa oleh tersangka menggunakan tas ransel yang disandang pada saat hendak menyeberang di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam pada 5 Desember.

Dari penangkapan tersangka MM dilakukan pendalaman dan diperoleh informasi sabu tersebut didapat dari tersangka FS dan PO yang sudah terlebih dahulu menyeberang ke Buton, Riau.

“FS dan PO ini sudah lebih dulu berangkat membawa narkotika menggunakan kapal penumpang tujuan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” ujarnya.