Tim Satresnarkoba Polres Karimun kemudian berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk mengejar kedua pelaku.
Pengejaran dilakukan menggunakan kapal patroli KPPBC Tanjung Balai Karimun. Berjarak kurang lebih dua jam dari penangkapan pelaku pertama, kapal penumpang yang ditumpangi kedua pelaku berhasil dikejar oleh tim gabungan.
“Kedua pelaku diamankan petugas dari atas kapal penumpang,” ujarnya.
Kedua pelaku lalu digeledah barang bawaannya, ditemukan empat paket besar narkoba jenis sabu yang berada di dalam tas dibawa oleh FS, dan tiga paket besar dibawa oleh PO.
Saat ini, kata dia, ketiga tersangka telah dibawa ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial UK yang langsung ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tim masih melakukan pengembangan kasus, memburu pelaku UK, yang saat ini ponselnya sudah tidak aktif lagi,” kata Robby.
Perwira menengah Polri itu menyebut, jajarannya berkomitmen mencegah dan memberantas penyalahguna dan peredaran gelap narkoba, serta mendukung program Astacita Presiden RI.
Menurut dia, dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut, petugas telah menyelamatkan 34.893 jiwa masyarakat dari dampak buruk narkoba yang akan diedarkan para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 aya (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda Rp10 miliar.