Hakim Agung nonaktif Gazalba bantah lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah

id Gazalba Saleh,Pencucian uang,Gratifikasi MA

Hakim Agung nonaktif Gazalba bantah lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah

Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/9/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan pembelian mobil mewah atas nama Edy Ilham Shooleh, kakak kandung Gazalba, serta pembelian tanah di Jakarta Selatan dan Bekasi.

"Tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan TPPU," ujar Gazalba dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Gazalba menjelaskan bahwa pembelian mobil Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar atas nama Edy Ilham Shooleh merupakan hadiah untuk kakaknya.

Ia menjelaskan bahwa Edy Ilham sangat berjasa dalam membantu dirinya ketika merantau di Jakarta.

Mengenai pembelian tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat, dan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Gazalba mengatakan berasal dari surplus penghasilan dirinya bersama istrinya.

Akan tetapi, ia belum sempat melaporkan pembelian tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Walaupun ada proses transaksi pembelian beberapa tanah dan bangunan yang dianggap tidak lazim, maka itu hanya semata-mata karena situasi dan kondisi di lapangan yang menghendaki transaksi seperti itu," ucapnya.

Yang jelas, lanjut dia, akhir dari transaksi tersebut, dalam hal ini tanah dan bangunan, semua atas nama Gazalba Saleh, bukan atas nama orang lain.