Jakarta (ANTARA) - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah terbukti menerima gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, Gazalba terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya pidana penjara, Gazalba turut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Beberapa hal yang memberatkan, yakni Gazalba tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta perbuatannya mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis, yaitu Gazalba belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak, serta berlaku sopan di dalam persidangan perkara.
"Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, hukuman yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," ucap Hakim Ketua.
Adapun putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Berita Terkait
KI ajak Prilly pasang satelit ke hiu paus di teluk Saleh NTB
Jumat, 4 Oktober 2024 13:30 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba bantah lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Selasa, 17 September 2024 15:15 Wib
Korban Gathan Saleh kembali dilaporkan ke Polisi terkait pengancaman
Minggu, 7 April 2024 18:53 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Polisi tangkap Gathan Saleh pelaku penembakan Andika
Kamis, 29 Februari 2024 12:21 Wib
Hamas: Pembunuhan Arouri bukti kegagalan Israel yang memalukan
Rabu, 3 Januari 2024 16:42 Wib
Tiga orang dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat TNI AU
Kamis, 16 November 2023 18:53 Wib
KPK resmi ajukan kasasi atas putusan bebas Gazalba Saleh
Rabu, 9 Agustus 2023 13:12 Wib