KPK siap hadiri sidang praperadilan Gazalba Saleh

id Gazalba Saleh,praperadilan,suap hakim agung,mahkamah agung,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

KPK siap hadiri sidang praperadilan Gazalba Saleh

Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadiri sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

"Betul hari ini diagendakan sidang praperadilan pemohon tersangka GS (Gazalba Saleh). KPK hadir dengan agenda pembacaan permohonan tersebut oleh pemohon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin.

Gazalba mengajukan pemohon praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sementara untuk sidang selanjutnya, kata Ali, dijadwalkan jawaban KPK atas praperadilan tersebut.

"Selasa (3/1) sidang diagendakan pembacaan jawaban KPK atas permohonan dimaksud," ucap Ali.

Sidang perdana praperadilan tersebut seharusnya digelar pada 12 Desember 2022. Namun, KPK saat itu belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja internal Biro Hukum KPK.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Gazalba mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Berikutnya menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Selanjutnya menyatakan penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Sebelumnya, pada Senin (28/11), KPK mengumumkan penetapan Gazalba sebagai tersangka. Kemudian, pada Kamis (8/12), Gazalba resmi ditahan oleh KPK setelah KPK sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.