Jakarta (ANTARA) - Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), Rabu, secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK
Permintaan maaf secara langsung dan terbuka tersebut adalah eksekusi dari putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran internal di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Eksekusi hukuman dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dengan disaksikan pimpinan KPK dan pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan itu, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.
"Kepada seluruh insan KPK, hindari perbuatan yang berdampak negatif pada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," kata Cahya di Jakarta.
Berita Terkait
Lapas di Sumsel kelebihan penghuni hingga 145 persen
Sabtu, 18 Mei 2024 19:09 Wib
KPK periksa dua orang saksi di Polres Bintan terkait dugaan pemerasan
Selasa, 14 Mei 2024 20:35 Wib
Tujuh Lapas dan Rutan di Sumsel fasilitasi program sekolah kejar paket
Sabtu, 11 Mei 2024 14:25 Wib
Tim Itjenlakukan verifikasi lapangan pembangunan ZI di Rutan Palembang
Sabtu, 11 Mei 2024 14:06 Wib
KPK periksa advokat dan notaris sidik perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 7 Mei 2024 14:36 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel tinjau layanan kunjungan Rutan Palembang
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Kemenkumham Sumsel menjadikan HBP momentum peningkatan kualitas lapas
Rabu, 24 April 2024 16:50 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar monev administrasi lapas dan rutan
Senin, 22 April 2024 16:32 Wib