Dia menjelaskan, menjamurnya permainan judi daring di tengah-tengah kehidupan masyarakat saat ini tidak terlepas dari terbukanya akses internet dan tuntutan pragmatis ekonomi di kalangan masyarakat yakni ingin memperoleh uang secara cepat.
Judi sesuai ajaran Islam merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya.
Selain itu, judi dapat merusak mental sehingga dilarang keras untuk prajurit TNI dan jika ada yang kedapatan terlibat dalam permainan judi akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum.
"Saya akan menindak tegas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum, begitu pula bagi yang berprestasi dan menjaga citra baik akan diberikan penghargaan," kata Pangdam II/Swj.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pangdam II/Swj: Prajurit terlibat judi daring diproses hukum
Berita Terkait
Pj Gubernur Sumsel sebut masih ada peluang kembalikan status Bandara SMB II
Sabtu, 4 Mei 2024 22:46 Wib
Sumsel inventarisasi potensi untuk kembalikan status Bandara SMB II
Jumat, 3 Mei 2024 23:03 Wib
Bupati OKU tekankan pejabat baru dilantik berinovasi dalam pembangunan
Selasa, 30 April 2024 16:17 Wib
Warga Sumsel kecewa Bandara SMB II Palembang tak lagi berstatus internasional
Minggu, 28 April 2024 22:47 Wib
Diskusi TSC II akan kupas fenomena politik jelang Pilkada
Rabu, 24 April 2024 13:48 Wib
Polda Sumsel-Kodam II pererat sinergisitas kawal kamtibmas
Rabu, 24 April 2024 4:15 Wib
Pj Gubernur Sumsel hadiri pisah sambut Pangdam II Sriwijaya
Selasa, 23 April 2024 10:42 Wib
Penyambutan Panglima Kodam II/Sriwijaya yang baru
Senin, 22 April 2024 19:55 Wib