Pangdam II/Swj: Prajurit terlibat judi daring diproses hukum

id Pangdam II, pangdam sriwijaya, prajurit, tni, terlibat judi, judi, judi daring, larang, diproses hukum

Pangdam II/Swj: Prajurit  terlibat judi  daring diproses hukum

Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil (ANTARA/HO/Pendam II/24)

Dia menjelaskan, menjamurnya permainan judi daring di tengah-tengah kehidupan masyarakat saat ini tidak terlepas dari terbukanya akses internet dan tuntutan pragmatis ekonomi di kalangan masyarakat yakni ingin memperoleh uang secara cepat.

Judi sesuai ajaran Islam merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya.

Selain itu, judi dapat merusak mental sehingga dilarang keras untuk prajurit TNI dan jika ada yang kedapatan terlibat dalam permainan judi akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum.

"Saya akan menindak tegas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum, begitu pula bagi yang berprestasi dan menjaga citra baik akan diberikan penghargaan," kata Pangdam II/Swj.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pangdam II/Swj: Prajurit terlibat judi daring diproses hukum