Aplikasi remisi daring dapat digunakan untuk mengelola remisi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dewasa serta anak secara efektif, efisien dan terorganisir.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh operator dapat meminimalkan hambatan yang mungkin mengurangi keakuratan data yang disajikan," ujarnya.
Guna meminimalkan hambatan yang mungkin mengurangi keakuratan data yang disajikan dengan meningkatkan kembali koordinasi antara UPT dan Kantor Wilayah Kemenkumham serta dengan meningkatkan kembali ketelitian dan keakuratan data, sehingga data yang disajikan dapat memiliki validitas yang akuntabel.
Selain itu, melalui bimtek diharapkan juga dapat meningkatkan pengetahuan peserta dari UPT pemasyarakatan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berbasis 'e-governance' dalam mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik secara efektif dan efisien, kata Bambang Haryanto.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel memkenalkan profesi penerjemah tersumpah ke masyarakat
Kamis, 9 Mei 2024 15:36 Wib
Prajurit Satgas Yonif 200/BN bagikan sembako kepada warga Kampung Obolma Yahukimo
Kamis, 9 Mei 2024 13:09 Wib
Pj Bupati OKI hadiri pisah sambut Dandim 0402/OKI-OI
Kamis, 9 Mei 2024 12:45 Wib
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
8 aksi konvergensi bikin OKI konsisten tekan angka stunting
Kamis, 9 Mei 2024 12:17 Wib
KPU Sumsel terima kunjungan Himpunan Psikologi Indonesia
Kamis, 9 Mei 2024 11:41 Wib
Jadwal pertandingan Proliga 2024 di Palembang
Kamis, 9 Mei 2024 11:33 Wib
Pj Bupati Banyuasin antar langsung LPPD 2023
Kamis, 9 Mei 2024 11:06 Wib