Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar bimbingan teknis sistem basis data (database) pemasyarakatan.
Bimbingan Teknis SDP Fitur Integrasi Remisi dan Asessment Narapidana Tahun 2024 dibuka Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto di Palembang, Senin, diikuti 60 peserta dari 20 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut didukung narasumber ahli di bidangnya dari Kemenkumham pusat yakni Meiky Mendra selaku Pj Bidang Penilaian dan Klasifikasi Narapidana, Penelaah Status WBP Alief Anggriawan Poernomo, dan Registrator Pemasyarakatan Lalu Dwi Malaya Anjasmada.
Kadiv Pemasyarakatan Bambang menjelaskan saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membuat aplikasi 'Sistem Database Pemasyarakatan' yang salah satunya aplikasi remisi daring (online).
Berita Terkait
Prajurit Satgas Yonif 200/BN bagikan sembako kepada warga Kampung Obolma Yahukimo
Kamis, 9 Mei 2024 13:09 Wib
Pj Bupati OKI hadiri pisah sambut Dandim 0402/OKI-OI
Kamis, 9 Mei 2024 12:45 Wib
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
8 aksi konvergensi bikin OKI konsisten tekan angka stunting
Kamis, 9 Mei 2024 12:17 Wib
KPU Sumsel terima kunjungan Himpunan Psikologi Indonesia
Kamis, 9 Mei 2024 11:41 Wib
Jadwal pertandingan Proliga 2024 di Palembang
Kamis, 9 Mei 2024 11:33 Wib
Pj Bupati Banyuasin antar langsung LPPD 2023
Kamis, 9 Mei 2024 11:06 Wib
DPRD Muara Enim setujui LKPJ 2023
Kamis, 9 Mei 2024 10:51 Wib