Polisi ungkap kasus pembunuhan di pasar Jakabaring Palembang

id Pembunuhan,Kriminal ,Polisi ,Polrestabes Palembang ,Pasar Jakabaring Palembang

Polisi ungkap kasus pembunuhan di pasar Jakabaring Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Palembang (ANTARA) -
Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan mengungkapkan kasus pembunuhan di Pasar Jakabaring, Palembang akibat tersangka (T) berselisih paham dan ketersinggungan dengan korban.
 
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam keterangan persnya , Jumat,  menerangkan bahwa aksi pembunuhan tersebut terjadi pada, Minggu, sekitar pukul 03:00 pagi, WIB.
 
"Tersangka dan korban terlibat perselisihan paham, sehingga tersangka mengambil sebilah pisau dan mendekati korban kemudian terjadi perkelahian," katanya.
 
Ia menambahkan dalam perkelahian itu tersangka melakukan pembacokan dan penusukan kepada korban hingga korban alami luka bacok pada leher sebelah kiri, luka bacok pada kuping belakang sebelah kiri, luka sayat di lengan kiri, luka bacok di dahi. 
 
"Setelah itu tersangka melarikan diri dari TKP, kemudian korban yang berlumuran darah ditemukan masyarakat sudah tidak bernyawa lagi. Kemudian dibantu warga dibawa ke RS Bari Palembang namun korban sudah meninggal dunia," jelasnya.
 
Kombes Pol Harryo mengatakan, setelah adanya peristiwa pembunuhan tersebut tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek SU I melakukan penyelidikan pelakunya.
 
"Hari Rabu, mengetahui keberadaan tersangka di dusun Semodim, Kabupaten OKI, tim langsung melakukan penangkapan di salah satu rumah keluarga tersangka," ungkapnya.
 
Ia menambahkan tersangka diamankan bersama pula dengan barang bukti (BB) berupa ver korban, sepasang sandal warna hitam milik tersangka, baju korban, satu buah gitar, satu buah senjata tajam. 
 
"Adapun saksi yang diperiksa dalam perkara ini sembilan orang," katanya.
 
Ia berharap atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas dua belas tahun.
 
"Dari hasil pemeriksaan yang ada tersangka ternyata melakukan pembunuhan seorang diri," tutupnya.