Polisi tangkap dua pelaku pembuat uang palsu

id uang palsu,2 tsk,Satreskrim Polres Bungo,Kabupaten Bungo,berita palembang, berita sumsel

Polisi tangkap dua pelaku pembuat uang palsu

Sejumlah uang palsu sebagai barang bukti. (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)


Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu saat menarik uang di aplikasi Dana di salah satu konter yang kemudian korban bernama Rizki Rahman Kurniawan melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat, yang kasusnya dikembangkan hingga berhasil mendapatkan informasi terkait kasus tersebut.

"Kedua tersangka dilakukan penangkapan di kawasan Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan dari kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp8,9 juta rupiah," kata AKBP Singgih.

Pengakuan tersangka AS, yang mengaku belajar mencetak uang palsu dari media sosial, khususnya YouTube dan menggunakan printer warna untuk mencetak nya dimana kemudian mereka mendistribusikan uang palsu tersebut ke masyarakat lewat jaringan agen transaksi nasabah dan sejauh ini kepolisian masih mendalami apakah masih ada korban lain yang terkait dengan kasus ini.

Kapolres Bungo AKBP Singgih menegaskan bahwa tidak ada kaitan politik dengan peredaran uang palsu tersebut dimana kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.