Jambi (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polres Bungo menangkap dua pemuda yang nekad membuat uang palsu dan diedarkan atau ditukarkan ke agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi nasabah pada beberapa kecamatan di Kabupaten Bungo, Jambi.
"Kedua pelaku berhasil kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa telah beredar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari beberapa agen transaksi uang yang kemudian dikembangkan kasusnya dan akhirnya ditangkap pelakunya berinisial AS (23) dan Rw (34)," kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut bahwa mereka nekad melakukan hal itu setelah belajar dari media sosial, dimana AS dan RW nekat mengedarkan uang palsu tersebut ke agen dengan cara mengirim sejumlah uang melalui agen itu ke rekening mereka yang lainnya dan uang palsu itu diselipkan dengan uang asli untuk disetorkan ke agen tersebut.
Setelah ada laporan masuk ke polisi, akhirnya aksi keduanya digagalkan anggota Satreskrim Polres Bungo, hasil dari pemeriksaan sementara modus dua pemuda ini mencetak uang palsu dan menempatkannya di konter-konter yang memiliki agen seperti Brilink dimana kemudian uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk masuk ke aplikasi Dana.
Berita Terkait
Masyarakat perlu periksa nomor seri uang untuk cegah uangpalsu
Jumat, 5 April 2024 15:10 Wib
Sejumlah supporter Timnas kena tipu tiket palsu yang dibeli di medsos
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Polisi ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Senin, 4 Maret 2024 15:04 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura
Rabu, 31 Januari 2024 15:12 Wib
BKPSDM gugurkan tujuh pegawai honorer lulus PPPK pakai data palsu
Selasa, 12 Desember 2023 14:22 Wib
Polisi selidiki kasus dugaan penjualan tiket palsu Piala Dunia U-17
Jumat, 24 November 2023 16:18 Wib
Gibran Rakabuming Raka anggap tudingan ijazah palsu sebagai hal lucu
Senin, 20 November 2023 11:01 Wib
Polisi minta warga waspadai penipu bermodus surat DPO palsu
Rabu, 15 November 2023 16:45 Wib