Polisi tangkap dua pelaku pembuat uang palsu

id uang palsu,2 tsk,Satreskrim Polres Bungo,Kabupaten Bungo,berita palembang, berita sumsel

Polisi tangkap dua pelaku pembuat uang palsu

Sejumlah uang palsu sebagai barang bukti. (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Jambi (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polres Bungo menangkap dua pemuda yang nekad membuat uang palsu dan diedarkan atau ditukarkan ke agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi nasabah pada beberapa kecamatan di Kabupaten Bungo, Jambi.

"Kedua pelaku berhasil kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa telah beredar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari beberapa agen transaksi uang yang kemudian dikembangkan kasusnya dan akhirnya ditangkap pelakunya berinisial AS (23) dan Rw (34)," kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, Kamis.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut bahwa mereka nekad melakukan hal itu setelah belajar dari media sosial, dimana AS dan RW nekat mengedarkan uang palsu tersebut ke agen dengan cara mengirim sejumlah uang melalui agen itu ke rekening mereka yang lainnya dan uang palsu itu diselipkan dengan uang asli untuk disetorkan ke agen tersebut.

Setelah ada laporan masuk ke polisi, akhirnya aksi keduanya digagalkan anggota Satreskrim Polres Bungo, hasil dari pemeriksaan sementara modus dua pemuda ini mencetak uang palsu dan menempatkannya di konter-konter yang memiliki agen seperti Brilink dimana kemudian uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk masuk ke aplikasi Dana.