Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa satu dari enam tersangka kasus pemalsuan pelat dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah seorang oknum pengacara.
"Oknum ya, pekerjaannya memang itu (pengacara), inisialnya HI, masih dikembangkan terus proses pemalsuan menggunakan pelat DPR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ketika dikonfirmasi alasan tersangka menggunakan pelat palsu dinas DPR, Ade Ary menjelaskan untuk pribadi. "Informasi dari penyidik, untuk digunakan kepentingan pribadi, " katanya.