Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa KBRI Washington DC di Amerika Serikat tengah menangani kasus seorang WNI yang ditangkap otoritas imigrasi setempat atas dugaan membawa uang palsu untuk skema “black money” ke AS.
“TTH ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat pada 30 Oktober 2024 di Bandara Internasional Dulles (Virginia) karena membawa uang sejumlah 28.500 dolar AS dalam bentuk ‘black money’,” demikian menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, Judha mengatakan bahwa pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan berdasarkan KUHP negara bagian Virginia, lokasi di mana THH ditangkap, apabila terbukti bersalah.
Untuk itu, KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum kepada TTH selama ditahan oleh otoritas AS.
“Hal itu untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat,” demikian Judha.
Berita Terkait
Dua terduga "politik uang" ditangkap
Kamis, 15 Februari 2024 7:02 Wib
KPK: politik uang masih berjalan karena rakyat belum sejahtera
Selasa, 15 Agustus 2023 12:05 Wib
Bank Sumsel Babel gandeng Angkasa Pura II perluas pasar kartu e-money
Jumat, 28 Oktober 2022 20:25 Wib
Aktris Jeon Jong-seo akui adegan pembuka serial "Money Heist: Korea" tak terlupakan
Jumat, 1 Juli 2022 11:31 Wib
Finpay Money solusi atur keuangan selama mudik
Minggu, 1 Mei 2022 8:59 Wib
Man City puncaki Deloitte Money sebagai klub kaya di dunia
Rabu, 23 Maret 2022 11:45 Wib
Mayweather akan naik ring tinju bulan depan di Dubai
Rabu, 5 Januari 2022 9:25 Wib
Bareskrim Polri tangani tiga kasus pencucian uang sindikat narkoba
Senin, 1 November 2021 22:48 Wib