Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa KBRI Washington DC di Amerika Serikat tengah menangani kasus seorang WNI yang ditangkap otoritas imigrasi setempat atas dugaan membawa uang palsu untuk skema “black money” ke AS.
“TTH ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat pada 30 Oktober 2024 di Bandara Internasional Dulles (Virginia) karena membawa uang sejumlah 28.500 dolar AS dalam bentuk ‘black money’,” demikian menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, Judha mengatakan bahwa pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan berdasarkan KUHP negara bagian Virginia, lokasi di mana THH ditangkap, apabila terbukti bersalah.
Untuk itu, KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum kepada TTH selama ditahan oleh otoritas AS.
“Hal itu untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat,” demikian Judha.