Pasutri edarkan uang palsu yang di beli secara online

id Lampung Selatan ,Pengedar uang palsu ,Polisi tangkap Pasutri

Pasutri edarkan uang palsu yang di beli secara online

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat melakukan konferensi pers pengungkapan pengedar uang palsu, di Lampung. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan)

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Candipuro, Lampung Selatan, berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas nama Ari Setiawan (37) dan istrinya Dewi Sunita (36) yang kedapatan membawa dan mengedarkan uang rupiah palsu.

"Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Lampung, Kamis.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cintamulya, Lampung Selatan.

"Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia. Tersangka ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan lima puluh ribu," ujarnya.

Dirinya menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana tersangka.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.