Polisi ungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura

id Kepri,batam ,polda,uang palsu,peredaran,berita palembang, berita sumsel

Polisi ungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura

Polda Kepri ungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura dengan barang bukti sebanyak 390 lembar dengan pecahan uang 10 ribu dolar Singapura atau dengan total keseluruhan Rp45 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Rabu, mengatakan pihaknya mengamankan empat orang tersangka (Bh, Ah, My dan C)
dalam kasus ini.

"Jadi, secara umum, sekitar bulan September 2023 ada salah satu tersangka membawa sejumlah uang dolar Singapura itu dibawa dari Pekanbaru ke Batam, kemudian diberikan kepada seseorang dengan adanya suatu perhitungan nantinya akan mendapatkan bayaran," kata Pandra.

Adapun kronologi kejadian tersebut, pada bulan September muncul dugaan peristiwa tersebut yang dilaporkan EA ke Polda Kepri, dan saat itu ditelusuri melalui proses penyelidikan dengan adanya latar belakang seseorang (salah satu tersangka) yang datang dari Pekanbaru ke Kota Batam.

Tersangka tersebut berusaha meyakinkan EA bahwa uang yang dibawa adalah asli, tetapi merupakan keluaran lama.