Kejari Palembang selamatkan Rp9,6 miliar dari kasus tipikor di 2023

id Kejaksaan Negeri Palembang ,Pidana Khusus ,Kasus korupsi ,Hukum

Kejari Palembang selamatkan Rp9,6 miliar dari kasus tipikor di 2023

Petugas Kejaksaan Negeri menunjukkan stiker anti korupsi yang akan dibagikan ke masyarakat ketika memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Palembang, Sumsel, Senin(9/12). (ANTARA FOTO/ Feny Selly)

Palembang (ANTARA) -
Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatra Selatan mencatat telah
menyelamatkan uang negara sebanyak Rp9,6 miliar dari kasus tipikor pada Januari-Desember 2023.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar dikonfirmasi, Rabu, mengatakan bahwa uang negara yang berhasil diselamatkan bidang pidsus dari kasus-kasus tipikor yang ditangani selama periode Januari-Desember 2023 yakni Rp 9.649.724.256.
 
Ia menambahkan sebanyak 17 laporan tipikor yang diterima Kejari Palembang, sudah ada 11 laporan yang masuk ke tahap penyelidikan dan delapan masuk ke tahap penyidikan.
 
"Yang masuk tahap penuntutan di tahun 2023 ini ada tujuh laporan, yang sudah dieksekusi kurang lebih 10 perkara," katanya.
 
Menurutnya penyelamatan keuangan negara mengalami peningkatan yang signifikan yakni mencapai 100 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2022, Pidsus Kejari Palembang menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4.673.888.000.
 
Diakuinya, untuk kasus yang cukup menyita perhatian publik sepanjang tahun 2023 yang ditangani Pidsus Kejari Palembang yakni kasus tindak pidana Perpajakan.
 
"Kami berharap pencapaian di tahun 2023 ini, dapat memacu semangat khususnya pada bidang Pidsus agar lebih baik di tahun 2024," katanya.