Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan eks Mentan SYL

id praperadilan syl,berita sumsel, berita palembang,Syahrul Yasin Limpo,Alimin Ribut Sujono,Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan eks Mentan SYL

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono memimpin sidang putusan gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). ANTARA/Muhammad Ramdan

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin (6/11). Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan SYL.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11) dan Kamis (8/11).

SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan ahli di bidang hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.
 
Dengan putusan Hakim Alimin pada Selasa ini, maka penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK adalah sah.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
 

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.