KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL

id KPK,SYL,Syahrul Yasin Limpo,TPPU,Korupsi

KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian itu telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan terhadap Hanan Supangkat sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Informasi yang kami peroleh benar, sebagai saksi dalam perkara TPPU tersangka Syahrul Yasin Limpo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu

Ali menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat dijadwalkan pada hari Jumat (1/3).

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu.

Untuk diketahui, Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.