Kejati tetapkan lima tersangka kasus korupsi asrama mahasiswa Sumsel

id Kejati ,Korupsi ,Sarjono Turin

Kejati tetapkan lima tersangka  kasus korupsi asrama mahasiswa Sumsel

KAJATI Sumsel Sarjono Turin. (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel di Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin di Palembang, Senin, menerangkan kelima tersangka merupakan aktor intelektual dibalik penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta.
 
Ia menambahkan kelima tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang telah dinyatakan meninggal dunia yakni berinisial AS dan MR, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni berinisial ZT, EM dan DK.
 
"Setelah menilai cukup bukti dalam penyidikan perkara tersebut Pidsus Kejati Sumsel menetapkan sebanyak lima orang tersangka," katanya.
 
Ia menambahkan para tersangka khususnya terhadap tiga nama yang terakhir telah dilakukan pemeriksaan saksi, namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut ternyata para tersangka tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset asrama yang telah didirikan sejak tahun 1950.