Kejati tetapkan lima tersangka kasus korupsi asrama mahasiswa Sumsel

id Kejati ,Korupsi ,Sarjono Turin

Kejati tetapkan lima tersangka  kasus korupsi asrama mahasiswa Sumsel

KAJATI Sumsel Sarjono Turin. (ANTARA/ M Imam Pramana)

Hingga kini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih melakukan potensi jumlah penghitungan kerugian keuangan negara.
 
"Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 46 saksi," katanya.
 
Ia menambahkan para tersangka masing-masing dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana.
 
Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana nya.