Pelaksanaan harmonisasi ini penting untuk dilaksanakan demi tercapainya kesamaan persepsi dan pemahaman antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota beserta jajarannya dalam melakukan perumusan peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Harmonisasi ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 58 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi setiap rancangan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum serta diikuti penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks,” ujarnya.
Produk hukum daerah yang diharmonisasi itu di antaranya Raperda tentang lembaga adat, Raperbup tentang rencana detail tata tuang wilayah perencanaan perkotaan Muaradua Tahun 2023-2024.
Raperbup tentang tata cara pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status desa, serta Raperbup tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang pemberian renumerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Muaradua.
Kemudian Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim beserta para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan harmonisasi dalam pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Muara Enim tentang penyelenggaraan pesantren.
Rangkaian kegiatan harmonisasi tersebut ditutup dengan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Semende Darat Ulu, kata Ave Maria.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh bidang hukum yang bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten dalam proses penyusunan produk hukum.
“Pengharmonisasian juga sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dengan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, perundang-undangan yang lebih tinggi, atau sejajar dengan norma yang akan disusun bersama,” ujar Ilham Djaya.
Berita Terkait
Pj Bupati dan Sekda Muba lepas 270 jamaah haji
Jumat, 10 Mei 2024 18:58 Wib
Puskas Sumsel gelar kajian gajah Palembang
Jumat, 10 Mei 2024 18:45 Wib
FKPPIB minta PTPN Group jaga ritme transformasi bisnis
Jumat, 10 Mei 2024 18:39 Wib
Jadwal pertandingan Palembang Bank Sumsel Babel, Jumat (10/5/2024) pukul 18.30 WIB
Jumat, 10 Mei 2024 8:53 Wib
Kafilah Muba juara umum MTQ XXX/2024 Provinsi Sumsel
Jumat, 10 Mei 2024 7:38 Wib
Kemenkumham Sumsel memkenalkan profesi penerjemah tersumpah ke masyarakat
Kamis, 9 Mei 2024 15:36 Wib
Prajurit Satgas Yonif 200/BN bagikan sembako kepada warga Kampung Obolma Yahukimo
Kamis, 9 Mei 2024 13:09 Wib
Pj Bupati OKI hadiri pisah sambut Dandim 0402/OKI-OI
Kamis, 9 Mei 2024 12:45 Wib