BNN Sumsel musnahkan sabu 20,1 Kg milik jaringan antar provinsi

id BNN Sumsel, musnahkan bb, barang bukti, narkoba, sabu, blender

BNN Sumsel musnahkan sabu 20,1 Kg milik  jaringan antar provinsi

Barang bukti narkoba sitaan BNN Provinsi Sumsel. ANTARA/Yudi Abdullah/23.

Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu dan ganja dari tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antarprovinsi, dengan berat  20,1 kilogram.

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus pada Juni 2023 yang disita dari tiga orang tersangka yakni RS, TN, Kar itu dipimpin Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi di Palembang, Selasa.

Barang narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dicampur detergen dengan menggunakan blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sebelum dimusnahkan barang bukti kejahatan narkoba dari ketiga tersangka yang ditangkap di jalan lintas Sumatera antara Provinsi Jambi - Palembang (Sumsel) itu dilakukan uji laboratorium untuk mengecek keasliannya oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel yang disaksikan pihak kejaksaan dan ketiga tersangka. Kepala BNN Provinsi Sumsel mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan itu.

Dia menegaskan pemusnahan barang bukti itu telah diamanatkan dalam pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (narkotika).

"Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri," ujarnya.

Melihat masih tingginya kasus narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu, Djoko berharap partisipasi dari semua pihak dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Jika masyarakat mengetahui di sekitar tempat tinggalnya dijadikan tempat penyimpanan, transaksi, dan penyalahgunaan narkoba, diharapkan menginformasikan kepada BNN kabupaten/kota dan provinsi," ujarnya.

Djoko mengajak semua pihak dan elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba demi menciptakan masyarakat Sumsel yang sehat dan bersih dari pengaruh barang terlarang itu.