BNN Sumsel musnahkan sabu 20,1 Kg milik jaringan antar provinsi

id BNN Sumsel, musnahkan bb, barang bukti, narkoba, sabu, blender

BNN Sumsel musnahkan sabu 20,1 Kg milik  jaringan antar provinsi

Barang bukti narkoba sitaan BNN Provinsi Sumsel. ANTARA/Yudi Abdullah/23.

Kepala BNN Provinsi Sumsel mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan itu.

Dia menegaskan pemusnahan barang bukti itu telah diamanatkan dalam pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (narkotika).

"Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri," ujarnya.

Melihat masih tingginya kasus narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu, Djoko berharap partisipasi dari semua pihak dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Jika masyarakat mengetahui di sekitar tempat tinggalnya dijadikan tempat penyimpanan, transaksi, dan penyalahgunaan narkoba, diharapkan menginformasikan kepada BNN kabupaten/kota dan provinsi," ujarnya.

Djoko mengajak semua pihak dan elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba demi menciptakan masyarakat Sumsel yang sehat dan bersih dari pengaruh barang terlarang itu.