Kepala BNN Provinsi Sumsel mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan itu.
Dia menegaskan pemusnahan barang bukti itu telah diamanatkan dalam pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (narkotika).
"Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri," ujarnya.
Melihat masih tingginya kasus narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu, Djoko berharap partisipasi dari semua pihak dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Jika masyarakat mengetahui di sekitar tempat tinggalnya dijadikan tempat penyimpanan, transaksi, dan penyalahgunaan narkoba, diharapkan menginformasikan kepada BNN kabupaten/kota dan provinsi," ujarnya.
Djoko mengajak semua pihak dan elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba demi menciptakan masyarakat Sumsel yang sehat dan bersih dari pengaruh barang terlarang itu.
Berita Terkait
Korban banjir di OKU jalani pemeriksaan kesehatan di Posko Trauma Center
Minggu, 12 Mei 2024 20:25 Wib
Banyak yang berisiko tinggi, Kanwil Kemenag Sumsel tingkatkan layanan kesehatan JCH Kloter 2
Minggu, 12 Mei 2024 16:30 Wib
1.122 PPPK formasi 2023 Kabupaten Banyuasin bubuhkan tandatangan kontrak kerja
Minggu, 12 Mei 2024 13:42 Wib
Calon haji Lubuk Lingau dan Muratara masuk Asrama Haji Palembang
Minggu, 12 Mei 2024 10:40 Wib
Pj Gubernur Sumsel imbau jamaah haji tak cemas makanan, semua sudah disiapkan
Minggu, 12 Mei 2024 10:24 Wib
Kecelakaan bus di jalan Ciater Subang kerap terjadi, kali ini paling vatal
Minggu, 12 Mei 2024 7:04 Wib
Pertamina salurkan 190 ribu kiloliter Biosolar di Sumsel
Minggu, 12 Mei 2024 6:30 Wib
BPBD sebut banjir di OKU sudah surut, fokus penanganan dampak pascabanjir
Sabtu, 11 Mei 2024 19:30 Wib