Tak kapok dua kali dipenjara, seorang wanita tetap main narkoba

id kasus narkoba, UU Narkotika, Polres OKU

Tak kapok dua kali dipenjara, seorang wanita tetap main narkoba

Kapolres OKU dalam ores rilis ungkap kasus peredaran narkoba, Selasa. ANTARA/Edo Purmana/23.

Baturaja (ANTARA) -

Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengungkap sebanyak enam kasus peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat di daerah itu, seorang diantaranya wanita yang sudah dua kali masuk penjara.

"Rata-rata tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis kasus narkoba, satu diantaranya yaitu LN merupakan seorang ibu rumah tangga yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono di Baturaja, Selasa.

Ia mengatakan bahwa dari enam kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka beserta barang bukti narkoba mulai dari sabu-sabu, daun ganja hingga pil ekstasi. Tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres OKU yaitu berinisial CC, HF, LN, DS, AN, ES dan AT yang semuanya berstatus sebagai pengedar.

Para tersangka merupakan residivis dan pemain lama yang menggeluti bisnis jual beli narkoba hingga meresahkan masyarakat di wilayah itu.

Kapolres mengungkapkan, ungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba dengan sistem pesan antar.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyidikan dan menyamar sebagai pembeli hingga para pengedar narkoba ini berhasil ditangkap.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total sebanyak 122,15 gram sabu-sabu, 190 butir pil ekstasi logo telapak kaki dan 171 paket narkoba jenis ganja seberat 106,48 gram.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka saat ini diamankan di Mapolres OKU dan dipastikan akan kembali merasakan dinginnya jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.