Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Jajaran Polda Sumatera Selatan membongkar tempat pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Marga Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.
Kepala Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan AKBP Tito Dani, di Palembang, Rabu, mengatakan penindakan tersebut dilakukan bersama personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sungsang.
Operasi penindakan ini merupakan pengembangan atas laporan masyarakat adanya kegiatan pengolahan BBM di sejenis solar dan pertalite.
Menurutnya, dari tempat pengolahan tersebut kepolisian menyita beberapa barang bukti di antaranya sebanyak 200 liter bahan bakar olahan jenis solar dan 140 liter pertalite.
Kemudian, satu set pompa minyak, tiga botol plastik 1,5 liter pewarna buatan cair, dua buah kaleng pewarna buatan bubuk.
Dari serangkaian pengembangan tempat pengolahan semi permanen tersebut diketahui adalah milik seorang pria berinisial S.
“S saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel, di Palembang,” kata dia.
Atas perbuatanya, tersangka S dijerat melanggar Pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
Berita Terkait
Pertama kali, kepala daerah keluarkan aturan larang menjual BBM eceran
Sabtu, 4 Mei 2024 23:02 Wib
Menko Luhut sebut pemerintah hitung subsidi BBM bioetanol
Jumat, 3 Mei 2024 13:17 Wib
Gudang BBM di Lampung Selatan terbakar, polisi lakukan penyelidikan
Rabu, 1 Mei 2024 22:30 Wib
Kilang Pertamina Plaju menyalurkan 148.000 KL BBM momentum Lebaran
Jumat, 26 April 2024 8:05 Wib
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel pungkas Satgas Lebaran 2024
Senin, 22 April 2024 19:18 Wib
Pertamina sebut tak ada ketergantungan BBM Timur Tengah
Sabtu, 20 April 2024 7:30 Wib
Kebutuhan BBM jenis gasoline di Sumbagsel naik 26 persen
Rabu, 17 April 2024 23:32 Wib
Saat arus balik, Pertamina Sumbagsel pastikan distribusi BBM lancar
Sabtu, 13 April 2024 22:43 Wib