Polisi bongkar tempat pengolahan BBM ilegal di Banyuasin
Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Jajaran Polda Sumatera Selatan membongkar tempat pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Marga Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.
Kepala Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan AKBP Tito Dani, di Palembang, Rabu, mengatakan penindakan tersebut dilakukan bersama personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sungsang.
Operasi penindakan ini merupakan pengembangan atas laporan masyarakat adanya kegiatan pengolahan BBM di sejenis solar dan pertalite.
Menurutnya, dari tempat pengolahan tersebut kepolisian menyita beberapa barang bukti di antaranya sebanyak 200 liter bahan bakar olahan jenis solar dan 140 liter pertalite.
Kemudian, satu set pompa minyak, tiga botol plastik 1,5 liter pewarna buatan cair, dua buah kaleng pewarna buatan bubuk.
Dari serangkaian pengembangan tempat pengolahan semi permanen tersebut diketahui adalah milik seorang pria berinisial S.
“S saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel, di Palembang,” kata dia.
Atas perbuatanya, tersangka S dijerat melanggar Pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
Kepala Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan AKBP Tito Dani, di Palembang, Rabu, mengatakan penindakan tersebut dilakukan bersama personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sungsang.
Operasi penindakan ini merupakan pengembangan atas laporan masyarakat adanya kegiatan pengolahan BBM di sejenis solar dan pertalite.
Menurutnya, dari tempat pengolahan tersebut kepolisian menyita beberapa barang bukti di antaranya sebanyak 200 liter bahan bakar olahan jenis solar dan 140 liter pertalite.
Kemudian, satu set pompa minyak, tiga botol plastik 1,5 liter pewarna buatan cair, dua buah kaleng pewarna buatan bubuk.
Dari serangkaian pengembangan tempat pengolahan semi permanen tersebut diketahui adalah milik seorang pria berinisial S.
“S saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel, di Palembang,” kata dia.
Atas perbuatanya, tersangka S dijerat melanggar Pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.