44 suami-istri di Muara Enim Sumsel jalani isbat nikah terpadu

id nikah, isbat, terpadu

44 suami-istri di Muara Enim Sumsel jalani isbat nikah terpadu

Sebanyak 44 pasangan suami-istri di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan mengikuti isbat nikah terpadu sehingga status pernikahan mereka tercatat di kantor catatan sipil dan kantor urusan agama daerah itu. (ANTARA/HO/Ist-Diskominfo)

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Sebanyak 44 pasangan suami-istri di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan mengikuti isbat nikah terpadu sehingga status pernikahan mereka tercatat di kantor catatan sipil dan kantor urusan agama daerah itu.

"Sidang isbat nikah yang digelar langsung ditempat dengan jemput bola ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status pernikahan serta untuk menghindari dampak negatif dari pernikahan siri atau tidak tercatat di dalam administrasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Muara Enim Risman Effendi di Muara Enim , Sabtu.

Kegiatan layanan sidang isbat nikah itu digelar atas kerja bareng Pengadilan Agama Kelas I/B Kabupaten Muara Enim, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Muara Enim.

Sidang isbat nikah terpadu teranyar berlangsung di Kantor Camat Sungai Rotan, Kamis (8/6/2023) diikuti sebanyak 44 pasangan yang berasal dari Desa Dalam Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

Risman menjelaskan berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita Indonesia, pernikahan akan dianggap sah apabila dilangsungkan berdasarkan hukum agama yang dianut oleh pengantin dan kemudian tercatat di lembaga resmi, seperti Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk itu, dirinya menghimbau semua masyarakat di Kabupaten Muara Enim terkhusus di Kecamatan Sungai Rotan untuk menghindari pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat di KUA.

“Ikutilah peraturan  perundangan-undangan yang berlaku, baik itu undang-undang perkawinan maupun undang-undang administrasi kependudukan guna menghindari terjadinya permasalahan hukum dan permasalahan sosial ke depan,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Muara Enim.

Pada kegiatan isbat nikah terpadu itu juga dihadiri Kepala Pengadilan Agama Kelas I.B Muara Enim dan Kepala Kemenag Kabupaten Muara Enim. Mereka  mengucapkan selamat kepada 44 pasangan peserta sidang isbat nikah di Kecamatan Sungai Rotan yang secara resmi pernikahannya telah disahkan serta diakui oleh negara dan memiliki kekuatan hukum.