300 pasangan suami istri di OKU Timur ikuti program Isbat Nikah Terpadu

id Isbat nikah terpadu, nikah sirih, pasangan suami istri, Pengadilan Agama Martapura, Pemkab OKU Timur

300 pasangan suami istri di OKU Timur ikuti program Isbat Nikah Terpadu

Pemkab OKU Timur bersama Pengadilan Agama Kelas II Martapura menggelar Isbat Nikah Terpadu yang diikuti sebanyak 300 pasutri, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Martapura (ANTARA) - Sebanyak 300 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan mengikuti Program Isbat Nikah Terpadu di Balai Rakyat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat, Selasa.

Bupati OKU Timur, Lanosin Hamzah di Martapura menjelaskan bahwa program kemuliaan ini dilaksanakan dengan menggandeng Pengadilan Agama Kelas II Martapura dan Kantor Kementerian Agama OKU Timur.

"Ada sebanyak 300 pasutri yang mengikuti program ini," katanya.

Dia menjelaskan, ratusan pasangan suami dan istri ini sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara sirih dengan alasan tertentu sehingga tidak tercatat secara hukum di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Oleh sebab itu, kata dia, program tersebut digulirkan agar pasutri ini dinyatakan resmi sebagai pasangan suami istri menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Terselenggaranya isbat nikah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum terkait status pernikahan warga OKU Timur," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, setelah status pernikahannya tercatat sebagai pasangan suami istri, melalui program ini sedikit banyaknya akan mengurangi permasalahan terkait hak waris dan masalah catatan kependudukan lainnya.

"Dengan digelarnya isbat nikah ini diharapkan agar hak dari ibu dan anak dapat terpenuhi oleh seorang suami," harap Bupati.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Kabupaten OKU Timur, Yunizar Hidayati mengatakan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu ini merupakan bentuk dari implementasi dari Mahkamah Agung RI yaitu untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat yang mencari keadilan dalam urusan pernikahan.

Kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Martapura dalam bersinergi dengan pemerintah daerah setempat untuk mewujudkan Kabupaten OKU Timur yang Maju dan Lebih Mulia.

"Isbat nikah terpadu ini dibagi menjadi empat zona meliputi digelar di Kecamatan Martapura, zona dua Kecamatan Belitang dan Belitang Mulya, kemudian zona empat di Kecamatan Semendawai Barat dengan total 300 pasutri," ujarnya.