Jaksa limpahkan berkas dua tersangka korupsi di DLH OKU Selatan
Kedua orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor: TAP-560/L.6.23/Fd1/02/2023, Senin, 27 Februari 2023.
Berdasarkan penyidikan kejaksaan, dalam kasus tersebut ditemukan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam melakukan pemotongan anggaran pada bidang pengelolaan sampah DLH OKU Selatan selama tiga tahun berturut-turut.
Setiap alokasi anggaran pengelolaan sampah mulai tahun 2019 hingga 2021 diduga dipotong oleh tersangka sebesar sekitar 10 sampai 20 persen atau mencapai Rp1 miliar per tahun berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Atas perbuatan tersangka, kata Julia, jaksa penyidik Kejari OKU Selatan menjerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan penyidikan kejaksaan, dalam kasus tersebut ditemukan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam melakukan pemotongan anggaran pada bidang pengelolaan sampah DLH OKU Selatan selama tiga tahun berturut-turut.
Setiap alokasi anggaran pengelolaan sampah mulai tahun 2019 hingga 2021 diduga dipotong oleh tersangka sebesar sekitar 10 sampai 20 persen atau mencapai Rp1 miliar per tahun berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Atas perbuatan tersangka, kata Julia, jaksa penyidik Kejari OKU Selatan menjerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.