Polisi tangkap penculik anak di Garut

id Polres Garut, Garut, Pemkab Garut, penculikan anak

Polisi tangkap penculik anak di Garut

Polisi menunjukkan tersangka dalam kasus penculikan anak saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang menculik anak berusia empat tahun setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap pelaku membawa anak di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Dalam waktu 1x24 jam, kita sudah melakukan penangkapan di Cibalong, di rumah pelaku berinisial R," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus penculikan anak di Garut, Rabu.

Ia menuturkan tersangka yang berusia 21 tahun itu sehari-harinya sebagai pekerja lepas dan belum menikah nekad menculik anak karena tertarik, sehingga ingin membawanya ke rumah di Kecamatan Cibalong, Garut.

Ia menyampaikan aksi penculikan itu bermula darikeluarga korban yang berkenalan dengan R di Alun-alun Garut, kemudian keluarga dari korban itu menawarkan pelaku main ke rumahnya di daerah Limbangan, Garut.
Pelaku lalu menuruti tawaran tersebut, namun setibanya di rumah pada Selasa (11/4) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku membawa korban ke Cibalong menggunakan angkutan umum.

Setelah mendapatkan laporan penculikan anak itu, kata Kapolres, jajarannya langsung bergerak hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Kecamatan Cibalong.

"Kami langsung perintahkan Tim Sancang dari Satreskrim Polres Garut untuk bergerak setelah menerima laporan paman korban, kemudian ada informasi dari masyarakat mengenai keberadaan korban," kata Kapolres.

Ia menyampaikan kasus penculikan itu masih terus didalami, namun pengakuan sementara alasan pelaku menculik anak perempuan itu karena menyenangi anak-anak.

Pengakuan itu, lanjut dia, masih terus dikembangkan untuk bisa mengetahui lebih lanjut tujuan lain dari tindak pidana penculikan atau membawa anak tanpa izin orang tuanya.