27 desa di Kabupaten OKU deklarasikan gerakan stop SBS

id Gerakan SBS, jamban keluarga, Hari Kesehatan Nasional, membuang hajat, Dinas Kesehatan OKU

27 desa di Kabupaten OKU deklarasikan gerakan stop SBS

Dinas Kesehatan Kabupaten OKU mendeklarasikan gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan dalam rangkaian memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-58 tahun 2022, Kamis(1/12/2022. ANTARA/Edo Purmana/22

Baturaja (ANTARA) - Sebanyak 27 desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mendeklarasikan gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) pada puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 tahun 2022.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Rozali di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa deklarasi tersebut dilakukan secara serentak oleh perwakilan masyarakat, kepala desa/lurah dan camat dengan tekad membuat jamban keluarga sehingga tidak akan ada lagi warga yang buang hajat di sembarang tempat.

Adapun desa yang mendeklarasikan gerakan SBS antara lain Desa Lubuk Batang Lama, Karta Mulia, Karang Endah, Kepayang, Fajar Jaya, Ujan Mas, Marta Jaya, Desa Ulak Pandan, Kelurahan Sukaraya, Sekarjaya dan Air Paoh.

Dia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut sebanyak 27 desa di Kabupaten OKU menyatakan komitmennya untuk menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membuang air besar di sungai.

"Dengan dideklarasikan SBS ini dapat dipastikan bahwa sebanyak 27 desa tersebut sudah memiliki jamban sendiri sehingga diharapkan bebas dari penyebaran penyakit menular," harapnya.

Rozali pun berharap di Hari Kesehatan Nasional tahun ini dapat memacu semangat para tenaga kesehatan di seluruh puskesmas dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan sekitar, salah satunya dengan membiasakan diri membuang air besar pada tempatnya.

"Melalui gerakan ini diharapkan 157 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten OKU kedepan memiliki jamban sendiri dalam upaya menjaga kesehatan secara mandiri," harapnya.

Sementara itu, Kasi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan OKU sekaligus Sekretaris kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), Afua Amuri menambahkan, SBS merupakan gerakan yang mendesak untuk dilaksanakan demi tercipatanya lingkungan yang bersih dan sehat dengan cara membuat jamban keluarga berikut sumber air bersih sehingga tercipta lingkungan yang benar-benar bebas dari penyakit.

Dalam gerakan ini, kata dia, masyarakat diajak agar stop membuang air besar di sembarang tempat seperti di sungai untuk menjaga lingkungan sekitar supaya tetap bersih sehingga dapat terhindar dari penyebaran penyakit menular.

Selain itu, dengan stop membuang air besar sembarangan juga tidak mencemari sumber air yang dapat dijadikan sebagai air baku air minum atau untuk kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, dengan membuang hajat pada tempatnya pun tidak akan mengundang serangga dan binatang yang dapat menyebarluaskan bibit penyakit menular berbahaya ke tubuh manusia.

"Alhamdulillah dengan dilakukan deklarasi ini total ada sebanyak 92 desa di Kabupaten OKU yang sudah melaksanakan gerakan SBS karena memiliki jamban sendiri," ujarnya.