Polisi tangkap warga Palembang miliki narkoba jenis Yaba asal Thailand

id Polda Sumsel

Polisi tangkap warga Palembang miliki narkoba jenis Yaba asal Thailand

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Heru Agung Nugroho menunjukkan barang bukti narkoba jenis Yaba asal Thailand yang disita dari seorang tersangka di Kota Palembang, Rabu (30/11/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang warga Kota Palembang, Sumatera Selatan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan ribuan butir pil narkoba jenis Yaba yang berasal dari Thailand.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Albertus Rachmad Wibowo, di Palembang, Rabu, mengatakan tersangka tersebut adalah Indra Lesmana (40), warga Jakabaring, Kota Palembang.

Tersangka Indra ditangkap dalam operasi penyergapan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Senin (28/11) siang.

"Tersangka IL ditangkap tangan di rumahnya Jalan Silaberanti, Jakabaring, Palembang dari hasil pengembangan perkara sebelumnya," kata dia, didampingi Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Heru Agung Nugroho. 

Menurutnya, dalam operasi penyergapan itu polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 6.853 butir narkoba jenis Yaba berlogo WY warna merah.

Barang bukti tersebut ditemukan terbungkus dalam plastik hitam yang disimpan tersangka dalam tanah disamping rumahnya.

Dia menyebutkan, jenis narkoba golongan satu baru berasal dari Negeri Gajah Putih itu dikenal sangat berbahaya bila digunakan pada tubuh manusia dibandingkan jenis sabu-sabu.

“Bisa membuat orang merasakan euforia berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat hingga dampak beratnya bisa meninggal dunia,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, barang berbahaya itu diperoleh  tersangka dari pemasok di luar Sumsel, untuk di jual kembali ke Palembang dan sekitarnya yang saat ini masih dalam pengembangan aparat kepolisian.

Adapun narkoba itu per butirnya di beli tersangka seharga Rp650 ribu lalu dijual kembali dengan harga antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per-butir.   

“Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 42.329 jiwa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.