Wahli Sumsel: Wali Kota Palembang tak patuhi keputusan gugatan banjir

id walhi,wali kota palembang,banjir,gugatan walhi,keputusan gugatan banjir,walhi sumsel,berita palembang

Wahli Sumsel: Wali Kota Palembang tak patuhi keputusan gugatan banjir

Suasana banjir di Jalan R Soekamto Kota Palembang, Kamis (10/6) (ANTARA/Ahmad Rafli/2022)

Keputusan gugatan itu juga mewajibkan pemerintah daerah harus segera menyediakan atau menghentikan alih fungsi rawa, menyediakan rawa konservasi
Palembang (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) Sumatera Selatan menyatakan Wali Kota Palembang Harnojoyo tidak mematuhi keputusan gugatan terkait masalah banjir.

Direktur Wahli Sumsel Yuliusman di Palembang, Kamis, mengatakan Wali Kota Palembang tidak melaksanakan keputusan gugatan banjir dari pengadilan, hal ini dibuktikan munculnya lagi banjir melanda sejumlah kawasan penduduk dan jalan protokol di kota itu saat ini akibat hujan lebat pada Rabu (5/10 sore..

“Terjadinya banjir dalam dua hari ini akibat turun hujan lebat menjadi bukti bahwa wali kota tidak menjalani keputusan gugatan yang kami ajukan,” katanya

Keputusan gugatan itu juga mewajibkan pemerintah daerah harus segera menyediakan atau menghentikan alih fungsi rawa, menyediakan rawa konservasi hingga pengendalian dengan menyediakan kolam retensi yang memadai dan melakukan pengelolaan sampah di setiap kelurahan.

Baca juga: Atasi banjir di Palembang, BBWS operasikan dua unit pompa air

Dia meminta wali kota segera menjalani keputusan tersebut agar tidak ada korban pada bencana banjir ini dan juga menyediakan "Posko Bencana Banjir" di lokasi yang terdampak banjir.

Akibat dari banjir tersebut sejumlah ruas jalan protokol dan beberapa kawasan permukiman penduduk di Kota Palembang kembali banjir atau tergenang air hujan hingga 50 sentimeter lebih akibat hujan lebat yang berlangsung beberapa jam pada Selasa sore hingga malam hari.

Hujan lebat di Kota Palembang yang berlangsung cukup lama itu mengakibatkan drainase, kolam retensi, dan anak Sungai Musi meluap dan menggenangi beberapa lokasi permukiman penduduk serta ruas jalan protokol.

Kawasan pemukiman penduduk yang tergenang, di antaranya kawasan Sekip Bendung, Demang Lebar Daun, Dwikora, kawasan Jalan Simanjuntak dan Rawa Sari belakang kampus lama UIN Raden Fattah Palembang.

Kemudian beberapa ruas jalan protokol, seperti di kawasan Soekarno Hatta, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II KM 11, JalanJepang Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kolonel Barlian, Basuki Rahmad, R Sukamto, Demang Lebar Daun, dan Jalan Mayor Ruslan.
Baca juga: Banjir sebabkan kemacetan lalu lintas kendaraan di Palembang