Menkumham lantik Harun Sulianto jadi anggota majelis pengawas dan kehormatan notaris wilayah Sumsel

id menkumham,kemenkumham sumsel,pengawas notaris,notaris

Menkumham lantik Harun Sulianto jadi anggota majelis pengawas dan kehormatan notaris wilayah Sumsel

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof. Yasonna H. Laoly melantik Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Harun Sulianto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang sebagai anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumsel bertempat di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali. Senin (25/7) (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)

Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya
Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof. Yasonna H. Laoly melantik Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Harun Sulianto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang sebagai anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumsel bertempat di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali. Senin (25/7)

Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sambutannnya meminta kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan terhadap notaris.

Sebab berdasarkan laporan yang diterima, masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris, seperti tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN) serta adanya pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya,"  harap Yasonna.

Menurut dia, tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya, bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence.

"Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan ke dalam akta," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof. Yasonna H. Laoly melantik Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Harun Sulianto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang sebagai anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumsel bertempat di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali. Senin (25/7) (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)


MPN dan MKN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.

 Sedangkan MKN memiliki kewenangan dalam memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan copy minuta akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.

Terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kata Yasonna, saat ini kita sedang menjalani Mutual Evaluation Review (MER). Salah satu materi evaluasi adalah  pengawasan terhadap beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Notaris termasuk salah satu   pelapor terhadap dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).

Untuk itu , kewajiban notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD) dimana pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham.

Yasonna lebih lanjut menjelaskan pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak kita lakukan karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institutional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.

“Untuk itu harus segera dilakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris.” Kata Yasonna.

Rapat Koordinasi ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan identifikasi atas pokok-pokok permasalahan dalam mekanisme pengawasan yang saat ini berjalan serta menemukan rekomendasi-rekomendasi yang harus ditindaklanjuti untuk menguatkan mekanisme pengawasan dan sistem pengawasan terhadap notaris.

Menkumham Yasonna berharap ke depannya, MPN dan MKN dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Notaris semakin meningkat dan kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat tercipta

Turut hadir pada acara ini Direktur Jenderal administrasi hukum umum (AHU) Cahyo R. Muzhar, Staf Ahli menkumham Bidang Sosial Mien Usihen, Pimti pada Ditjen AHU, Kakanwil, Kadivyankum, serta perwakilan MPN-MKN Pusat dan Wilayah se-Indonesia.

Sedangkan peserta rakor dari Kanwil Kemenkumham Sumsel di antaranya Kabid Pelayanan Hukum, Yenni,  Anggota MKNW Lius Eka Brahma, Anggota MPDN, Banyuasin dan Muba/Notaris, Marleni, dan Anggota MPDN Palembang , Marsudi Utoyo. (Rel/I016)