Polda Sumsel upayakan regulasi sumur minyak tua

id polda sumsel,sumur minyak tua,regulasi sumur minyak tua,sumur minyak ilegal

Polda Sumsel upayakan regulasi  sumur minyak tua

Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Harmanto. ANTARA/Yudi Abdullah.

Selama dua bulan terakhir telah dilakukan penutupan sekitar 1.000 sumur minyak ilegal yang dijadikan sebagai lokasi penambangan minyak mentah, meskipun demikian juga dipikirkan dampak penutupan sumur ilegal itu bagi masyarakat yang selama ini mengand
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengupayakan regulasi untuk mengatur operasional dan pemberdayaan sumur minyak tua yang selama ini diusahakan masyarakat terutama di Kabupaten Musi Banyuasin tanpa izin atau secara ilegal.

Selain melakukan tindakan penegakan hukum menertibkan masyarakat yang memanfaatkan sumur minyak tua secara ilegal, perlu juga diupayakan regulasi agar bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan, tanpa merusak lingkungan, dan aman dari bahaya kebakaran," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Harmanto di Palembang, Selasa.

Untuk mengupayakan regulasi itu, saat ini Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menggandeng stakeholder terkait termasuk Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah merumuskan aturan terkait operasional dan pemberdayaan sumur-sumur minyak tua yang selama ini diusahakan oleh masyarakat secara ilegal.

"Selama dua bulan terakhir telah dilakukan penutupan sekitar 1.000 sumur minyak ilegal yang dijadikan sebagai lokasi penambangan minyak mentah, meskipun demikian juga dipikirkan dampak penutupan sumur ilegal itu bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan penghasilan dari kegiatan tersebut," ujarnya.

Sambil menunggu regulasi itu, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memaksimalkan penertiban sumur minyak yang ditambang masyarakat tanpa izin atau ilegal.

Wilayah provinsi ini masih ada ribuan titik eks tambang migas berpotensi menjadi sumur minyak ilegal, untuk itu kegiatan penertiban perlu dilakukan lebih gencar.

Untuk melanjutkan penertiban sumur minyak ilegal, pihaknya terus melakukan pemantauan khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kabupaten Musi Banyuasin banyak bekas sumur/tambang yang ditinggalkan perusahaan migas karena hasilnya sudah tidak sesuai lagi secara bisnis, lokasi tersebut berpotensi dikelola masyarakat secara ilegal.

Untuk mencegah kegiatan tambang minyak ilegal, pihaknya bersama pihak terkait terus melakukan koordinasi sehingga permasalahan tersebut dapat diatasi dengan baik.

Kegiatan pemanfaatan eks sumur minyak oleh masyarakat secara ilegal membahayakan keselamatan jiwa pengelola dan masyarakat sekitar karena berpotensi terbakar dan bisa merusak lingkungan.

Melalui kerja sama dengan BPH Migas, diharapkan dapat dilakukan tindakan pencegahan secara maksimal dan penegakan hukum menangkap siapapun terlibat dalam kegiatan pengelolaan sumur minyak ilegal, ujar Kapolda Sumsel.