Ditreskrimsus Polda Sumsel kembangkan kasus peredaran pupuk dolomit secara ilegal

id pupuk dolomit palsu, polisi amaknakan pupuk dolomit ielgak, pupuk dolomit,kapur pert

Ditreskrimsus Polda Sumsel kembangkan kasus peredaran pupuk dolomit secara ilegal

Pupuk dolomit tanpa izin edar diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Berdasarkan pengakuan dari seorang tersangka SS yang diamankan bersama barang bukti 659 sak atau 33 ton pupuk dolomit dari Padang, Sumatera Barat, untuk dipasarkan di sejumlah daerah Sumsel
Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berupaya mengembangkan kasus pupuk dolomit atau yang dikenal dengan kapur pertanian tanpa izin edar pihak perdagangan yang diamankan pada 28 September 2021.

"Berdasarkan pengakuan dari seorang tersangka SS yang diamankan bersama barang bukti 659 sak atau 33 ton pupuk dolomit dari Padang, Sumatera Barat, untuk dipasarkan di sejumlah daerah Sumsel itu bukan yang pertama kali, untuk itu akan dilakukan pengembangan ke daerah asalnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol.Barly Ramadhany di Palembang, Kamis.

Menurut dia, pihaknya berupaya memutus rantai peredaran pupuk ilegal itu karena kandungannya tidak sesuai dengan kebutuhan petani untuk menetralkan keasaman tanah atau menaikkan pH tanah.

Melalui pengembangan kasus tersebut diharapkan dapat dibongkar jaringan distribusi pupuk dolomit ilegal itu dan tempat produksinya di Kota Padang, katanya.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus pupuk dolomit tanpa izin edar itu berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan pada 28 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB akan melintas truk tronton bernopol BK 8872 EM bermuatan pupuk ilegal di jalan lintas Palembang-Banyuasin.

Informasi dari masyarakat itu ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel ke lapangan dan ditemukan truk tersebut ketika melintas di Jalan Sabar Jaya, Simpang Inpres, Kampung 2, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.

Setelah dilakukan pemeriksaan truk tersebut memuat pupuk dolomit atau kapur pertanian merek ADS sebanyak 659 sak (33 ton) tanpa dilengkapi izin edar pihak perdagangan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan seorang tersangka SS dan truk beserta muatan pupuk dolomit ilegal tersebut.

Tersangka dikenakan pasal 122 Jo pasal 73 Undang Undang No.22 Tahun 2019 Tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama enam tahun, ujar Direskrimsus.