Kepri terbitkan 47 IUP eksplorasi pasir laut

id Pemprov Kepri,terbitkan, 47 IUP eksplorasi, pasir Laut

Kepri terbitkan 47 IUP eksplorasi pasir laut

KM Terang Bulan IV beserta muatan pasir timah sebanyak 15 ton yang diamankan Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepri. ANTARA/HO-Dok. BC Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan 47 ijin usaha eksplorasi pasir laut.

Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari di Tanjungpinang, Rabu mengatakan, data penerbitan IUP Eksplorasi itu terungkap setelah Dinas ESDM Kepri melayangkan Surat Nomor B/540/58/DESDM/2021 tentang Permohonan Arahan Terkait Ketentuan Jangka Waktu IUP Eksplorasi. Surat itu ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Batubara Cq Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral.

Ada dua dari 47 IUP eksplorasi pasir laut tersebut berada di Kabupaten Lingga.

Dipertanyakan kenapa Pemprov Kepri menerbitkan IUP Eksplorasi Pasir Laut, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penelusuran Tim Evaluasi Perizinan dan Investasi yang dibentuk Bupati Lingga, ditemukan ada 2 IUP Eksplorasi Pasir Darat di Lingga yang bermasalah dan cacat hukum," ungkap Ady.

Kedua perusahaan pemilik IUP Eksplorasi tersebut, yakni PT Pradhana Lingga Perkasa dan PT Pradhana Karimun Sejahtera, masing-masing berada di wilayah Kecamatan Singkep Barat, Lingga.

Menurut Ady, penerbitan IUP Eksplorasi kedua perusahaan itu bertentangan dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 3 tahun 2020.

"Dalam UU Pertambangan Minerba, kegiatan eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan diberikan paling lama 3 tahun. Tapi, oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri diberikan 5 tahun," jelas Ady.

Ketika ditanya sikap Pemerintah Kabupaten Lingga terhadap 2 perusahaan pemilik IUP Eksplorasi yang bermasalah itu, Ady mengatakan Bupati Lingga sudah menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gubernur Kepri.

"Kami sudah pertanyakan ke Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM. Katanya, kewenangannya di bidang pertambangan sudah diserahkan ke Kementerian ESDM. Karena itu, Bupati Lingga menyurati Menteri ESDM," katanya.

Pria peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi tahun 2015 ini menambahkan, selain jangka waktu IUP Eksplorasi melebihi batas waktu maksimal yang diberikan oleh Undang-Undang, PT Pradhana Lingga Perkasa dan PT Pradhana Karimun Sejahtera ini tidak memiliki rekomendasi Bupati Lingga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010.

"Jadi, pelanggarannya ada 3 yang fatal. Pertama, permohonan yang diajukan pasir darat. Tapi, oleh pemberi izin diberikan pasir laut. Kedua, tidak memiliki rekomendasi Bupati. Ketiga, jangka waktu IUP Eksplorasinya melebihi batas waktu yang diberikan oleh UU Pertambangan Minerba," pungkasnya.

Sedikitnya 47 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi mineral bukan logam dan batuan komoditas pasir laut dan pasir darat yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2016 dan tahun 2017 berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi pemberi dan pemilik izin.

Ke-47 IUP Eksplorasi yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP atas nama Gubernur Kepri tersebut, tersebar pada tiga wilayah Kabupaten, yakni Karimun sebanyak 44 IUP Pasir Laut, Lingga 2 IUP Pasir Darat, dan Bintan satu IUP Pasir Darat.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri Hendri Kurniadi mengatakan pihaknya tidak berkompeten untuk menanggapi permasalahan itu karena kewenangan sudah diambil alih Kementerian ESDM.

"Kami tidak memiliki kewenangan lagi terkait hal itu karena sudah diambil alih oleh Kementerian ESDM," tegasnya.