Sumatera Selatan (ANTARA) - Polisi Daerah Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai di Rumah Sakit Kusta Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin.
Kedua tersangka itu atas nama Junaidi (45) direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman (49) aparatur sipil negara karyawan pejabat pembuat komitmen (PPK) RS Kusta Rivai Abdullah.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M Barly Ramadhany di Palembang, Senin, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan keduanya diduga melakukan sejumlah kecurangan dalam proses penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai di rumah sakit kusta Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin yang menggunakan APBN tahun anggaran 2017 senilai Rp5.136.630.301.
Sedikitnya ada 15 bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, di antaranya tersangka Junaidi selaku direktur PT Palcon Indonesia dalam dokumen penawaran tidak melampirkan pindai bukti penyampaian surat pemberitahuan pajak pribadi tahun 2016 kepada pihak manager proyek dan bagian logistik.
Padahal sebagaimana syarat yang diatur dalam dokumen pengadaan No:01.01/1.13/3029/2017 tanggal 19 Juli 2017 pada lembar data pemilihan dokumen tersebut wajib untuk dilampirkan.
Lalu berdasarkan dokumen surat keterangan terdaftar nomor PEM-1312/WPJ.03/KP.0103/2006 tanggal 30 Oktober 2016 an Taufik Gunawan adalah ASN dan dokumen tersebut diunggah oleh pihak PT Palcon Indonesia pada dokumen penawaran.
Namun meskipun demikian, pihak pokja tetap menetapkan dan memenangkan PT. Palcon Indonesia sebagai pemenang lelang sekaligus diketahui juga oleh tersangka Rusman.
"Dalam kasus ini sebelumnya ada empat yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dua telah meninggal dunia yakni ketua pokja pelelangan," kata dia.
Kemudian di dalam proses pengerjaan proyek tersebut, PT Palcon Indonesia selaku pemenang lelang menyerahkan menyerahkan proses pengerjaan inti berupa pemancangan sheet pile dan square pile (pancang beton 30 x 30) kepada sub-kontraktor yaitu PT Karyatama Saviera dan lalu dari PT Karyatama Saviera itu diberikan lagi ke PT Palu Gada.
Hingga ditemukan kekurangan volume pasir saat penimbunan, kekurangan volume pancang beton berukuran 30 x 30 termasuk volume pengangkutan tiang pancang ke lokasi pengerjaan di Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin.
"Berikut saat ditelusuri, tenaga ahli dari pihak PT Palcon Indonesia yang di lapangan berbeda dengan yang dilampirkan dalam dokumen penawaran jasa," imbuhnya.
Sehingga atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp5.136.630.301, meliputi senilai Rp238.803.800 untuk konsultasi perencanaan dan senilai Rp4.897.826.501 untuk pekerjaan konstruksi bangunan.
"Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," tukasnya.
Tersangka diamankan di Mapolda Sumsel beserta barang bukti berupa satu unit flashdisc atau diska merek sandisk berisikan laporan dokumen dari LPSE Kementerian Kesehatan RI, dan 14 dokumen dalam bentuk fisik.
Mereka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Ernando Ari: Kami ingin menjadi juara Piala Asia U-23
Jumat, 26 April 2024 16:42 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Ilmuwan sebut rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
Jumat, 26 April 2024 14:55 Wib
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib
PTBA berdayakan ibu rumah tangga lewat kerajinan songket
Jumat, 26 April 2024 13:57 Wib