Sumatera Selatan (ANTARA) - DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, berikan teguran langsung kepada pemilik tempat hiburan malam di kota ini untuk membayar membayar pajak sesuai jenis usahanya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Palembang Pomi Wijaya di Palembang, Rabu, mengatakan, teguran tersebut diberikan berdasarkan laporan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) karena pendapatan pajak sektor tersebut kurang optimal.
“Teguran ini sebagai usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),”kata dia.
Menurutnya, setelah sidak ke beberapa tempat hiburan malam, seperti di Jalan Letkol Iskandar dan di Jalan Basuki Rahmat ditemukan faktor yang menyebabkan kurang optimalnya pendapatan sektor ini.
Ternyata, lanjutnya, mereka menemukan banyak tempat hiburan malam tidak berizin atau hanya memiliki izin sebagai restoran, sehingga mereka hanya membayar nominal pajak sesuai izin usahanya.
“Mereka kami minta untuk urus izin baru sebagai tempat hiburan juga,” ujarnya.
Dengan begitu, pendapatan daerah dari sektor ini dapat lebih optimal sebab kewajiban pajaknya meningkat dari 10 persen menjadi 40 persen.
“Kami sampaikan ke organisasi perangkat daerah terkait untuk mengawal peningkatan status usaha,” katanya.
Berita Terkait
Lapas Perempuan Palembang berikan konseling adiksi narkotika
Rabu, 8 Mei 2024 22:15 Wib
Palembang BSB jalani dua laga kandang di seri III Proliga 2024
Rabu, 8 Mei 2024 21:45 Wib
Mendag cek kapal tanker yang tak penuhi syarat berlayar di Sungai Musi
Rabu, 8 Mei 2024 20:55 Wib
35 orang Palestina tewas akibat serangan Israel di Rafah dalam 24 jam
Rabu, 8 Mei 2024 16:55 Wib
PGE Lumut Balai ajak mahasiswa Unbara riset pupuk cair
Rabu, 8 Mei 2024 16:46 Wib
Hujan tak kunjung henti, banjir OKU potensial terus meluas
Rabu, 8 Mei 2024 16:04 Wib
Houthi Yaman ancam perluas serangan jika Israel invasi Rafah
Rabu, 8 Mei 2024 14:03 Wib
Saksi sebut Syahrul Yasin Limpo bayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 14:01 Wib